Tuesday, 30 July 2013


SURABAYA- Karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini selesai. Polwan berparas cantik itu terhitung 31 Juli resmi sudah bukan anggota polisi.
Dia dipecat lantaran telah melakukan sejumlah pelanggaran terbukti saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo mengatakan, pasca-sidang KKEP yang digelar di ruang Bid Propam Polda jatim, janda kelahiran Bogor itu direkomendasikan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, statusnya memang masih sebagai anggota Polri dan masih menjalani vonis khusus selama 21 hari karena desersi.
"Per 31 Juli besok yang bersangkutan resmi sebagai masyarakat sipil," kata Suhartoyo, Selasa (29/7/2013).
Keputusan pemecatan Briptu Rani itu berdasarkan SKEP No : KEP 989/VII/2013 tentang PTDH tertanggal 31 Juli 2013. Hal yang mendasari pemcetan itu adalah bersangkutan sudah melakukan tindakkan desersi selama lebih dari tiga kali.
Suhartoyo mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak apapun atas pemecatan tersebut, baik pesangon atau uang pensiun.
Sementara terkait foto-foto syur Briptu Rani yang beredar luas di internet, Suhartoyo meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan ke Polisi. Namun dalam laporan itu, statusnya sebagai masyarakat sipil.
"Dalam sidang KKEP itu tidak menyidangkan masalah itu (foto-foto syur) dan tidak ada kaitannya dengan masalah itu karena memang beda kasus. Briptu Rani masih diperkenankan untuk membuat laporanya ke Polda Jatim," tandasnya.
Seperti diketahui, Briptu Rani terbukti telah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dan yang paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari karena desersi saat sidang KKEP yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 16 Januari lalu.
Pascavonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan sehingga direkomondasi PTDH ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Unggung Cahyono.

0 komentar :

Post a Comment